Kodam XXII Tambun Bungai gelar Sosialisasi UU PSDN untuk memperkuat pertahanan negara



Palangka Raya | Kodam XXII/Tambun Bungai menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara di Balai Berkah Makodam XXII/Tambun Bungai, Rabu (22/7/2026). Kegiatan yang disampaikan tim Kementerian Pertahanan RI ini dihadiri Pangdam XXII/Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin, S.A.P, M.S.C, Kasdam XXII Tambun Bungai, Brigjen TNI Sugiono, M.Si, Kapoksahli Brigjen TNI Budhi Utomo, S.I.P, Kapuskomcad Kemenhan Brigjen TNI Hengki Y. Setiawan beserta tim, para Asisten Kasdam, Dandim 1016/Palangka Raya, Danden AU Bandara Tjilik Riwut, Kakumdam, dan undangan lainnya.
Pangdam menyampaikan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman seluruh komponen bangsa bahwa pengelolaan sumber daya nasional merupakan bagian penting dari sistem pertahanan. UU PSDN menjadi landasan strategis untuk mengintegrasikan sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional. Sementara Kapuskomcad Kemenhan RI menegaskan implementasi UU tersebut memerlukan sinergi kuat antara pemerintah, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat agar potensi sumber daya nasional dapat diberdayakan secara optimal untuk mendukung Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kolonel Kav Dr. Susanto, sesi tanya jawab, penyerahan cenderamata, dan ramah tamah. Kegiatan ini diharapkan mempererat sinergi antara Kementerian Pertahanan RI, TNI, dan seluruh peserta dalam memperkuat pertahanan negara.
Posting Komentar